Suara.com - Polda Metro Jaya belum mengambil keputusan terkait rehabilitasi terhadap aktor senior Tio Pakusadewo yang terjerat narkoba. Pihak kepolisian ingin berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam hal ini, pihak BNN yang bisa memberikan rekomendasi agar peraih Piala Citra 1991 dan 2009 ini direhabilitasi dari kecanduan narkoba.
"Jadi kasus tersangka narkoba Tio, kami sudah mempersiapkan surat ke BNN," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (23/12/2017).
"Karena hari ini libur, mungkin minggu depan pas hari kerja kami persiapkan surat assessment ke BNN dan di sana kami meminta kepada BNN untuk hasilnya seperti apa karena yang bersangkutan ini sudah menggunakan 10 tahunan lebih (sabu-sabu)," sambungnya.
Baca Juga: Bakal Segera Jenguk Tio Pakusadewo, Ini Harapan Wulan Guritno
Disampaikan Argo, rekomendasi dari BNN sangat penting. Dia juga memastikan proses hukum terhadap pemilik nama lengkap Irwan Susetio Pakusadewo tetap berlanjut.
"Jadi kami harapkan assessment ini seperti apa, nanti hasilnya seperti apa. Tapi, tetap kami lakukan penahanan di Polda kemudian berkas tetap lanjut, kami proses," Argo menerangkan.
Argo menambahkan, Tio sempat berhenti mengonsumsi narkoba lantaran mengalami cedera kaki. Setelah sembuh, aktor kelahiran Jakarta, 2 September 1963, ini kembali terjerumus mengonsumsi barang haram tersebut.
"Dia sempat berhenti gunakan narkoba saat dia cedera kaki. Setelah sembuh baru dia konsumsi lagi," ujar Argo.
Tio Pakusadewo diringkus penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Ampera I Nomor 38, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada, Selasa (19/12/2017) malam.
Baca Juga: Wulan Guritno Tak Percaya Tio Pakusadewo Pakai Narkoba Lagi
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 1,6 gram dan alat isap. Hasil tes urine-nya juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Sabu-sabu tersebut dibeli Tio dari seorang perempuan berinisial V seharga Rp1,3 juta.
Dalam kasus ini, Tio dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.