Soal Rehabilitasi Tio Pakusadewo, Polisi: Terlalu Dini

Jum'at, 22 Desember 2017 | 18:07 WIB
Soal Rehabilitasi Tio Pakusadewo, Polisi: Terlalu Dini
Aktor senior Tio Pakusadewo. [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi belum mau memberikan rekomendasi rehabilitasi bagi aktor senior Tio Pakusadewo yang terjerat kasus narkoba. Alasannya, keterangan Tio masih diperlukan untuk mengungkap perempuan berinisial V yang berperan sebagai pengedar sabu-sabu.

"Masih terlalu dini kami melakukan kesimpulan itu (upaya rehabilitasi). Jadi kami tetap akan lakukan pengembangan (terhadap Tio). Kami masih cari dulu si V dan lain sebagainya," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/12/2017).

Di sisi lain, Kepala Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander menjelaskan, upaya rehabilitasi untuk Tio harus melalui proses assessment.

"Sesuai dengan peraturan yang ada kemungkinan besar kami lakukan assessment dulu," kata Dony.

Baca Juga: Polisi: Tio Pakusadewo Pengguna Sabu Akut, Tiap Hari Beli 1 Gram

Proses assessment, lanjut Dony, akan melibatkan tim dokter dan Badan Narkotika Nasional. Nantinya keputusan rehabilitasi tergantung dari hasil penilaian tim assessment.

"Apa nanti hasil dari assessment apa rehab atau bagaimana, kami tunggu dari tim assessment," ujarnya.

Tio Pakusadewo diringkus penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Ampera I Nomor 38, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada, Selasa (19/12/2017) malam.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 1,6 gram dan alat isap.

Sementara itu, dari hasil tes urine, peraih Piala Citra 1991 dan 2009 ini juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Baca Juga: Gunakan Sabu, Tio Klaim untuk Kurangi Nyeri di Bekas Luka

Sabu-sabu tersebut dibeli Tio dari seorang perempuan berinisial V seharga Rp1,3 juta.

Dalam kasus ini, Tio dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI