Suara.com - Sidang gugatan cerai Gracia Indri terhadap David "Noah" kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (19/12/2017).
Kuasa hukum Gracia, Rohman Hidayat, mengungkapkan kliennya dan David tidak hadir di sidang perdana setelah pindah dari Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
"Kedua belah pihak tidak hadir, tadi hanya diwakili oleh pengacaranya," kata Rohman usai saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (20/12/2017).
Dalam sidang tersebut, masing-masing tim kuasa sepakat di sidang berikutnya akan diadakan mediasi. Rencananya sidang tersebut akan dilaksanakan Selasa 9 Januari 2018.
Baca Juga: KDRT, Alasan Gracia Indri Gugat Cerai
"Karena ada usulan dari pihak tergugat mereka pengen hakim mediasinya yang non-muslim. Kebetulan hanya ada satu dan mau cuti. Jadi baru bisa dilanjutkan lagi 9 Januari 2018," ungkap Rohman.
Rohman mengaku, Gracia tidak hadir karena tahu agendanya hanya menunjuk hakim mediasi.
"Karena sudah tahu hari ini hanya ada penunjukan saja. Mungkin di mediasi nanti dia akan hadir," imbuhnya.
Selain itu, Rohman mengaku, gugatan yang diajukan Indri lebih terbuka dan tegas. Alasannya, tidak sama saat mengajukan gugatan pertama di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
"Kalau dulu di PN Bandung disebut persoalan hanya percekcokan saja. Kalau sekarang alasan percekcokannya susah dimuat dalam gugatan," tandasnya.
Baca Juga: Perceraian Gracia Indri dan David Tidak Sah, Alasannya Ini
Sekadar diketahui, Gracia telah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, gugatan tersebut tidak bisa diputus karena domisili rumah tergugat (David Noah) tidak termasuk dalam domisili hukum PN Bandung.