Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan Pretty Asmara dalam kasus penyalahgunaan narkoba hari ini, Senin (18/12/2017). Dengan demikian, Pretty akan terus jadi terdakwa hingga mendapat vonis.
Menanggapi hal itu, Pretty kembali menegaskan bahwa dirinya dijebak saat ditangkap oleh petugas polisi. "Kalau ngomong sedih pasti sedih. Dalam kasus ini saya merasa kasus ini di-setting. Saya dijebak," kata Pretty usai sidang.
Tapi apapun itu, nasi sudah jadi bubur. Pretty dan kuasa hukumnya tinggal memiliki satu kesempatan terakhir, yakni bertarung di persidangan.
"Tapi hakim sudah memutuskan. Jadi kita fight aja," katanya.
Baca Juga: Tumben, Ayu Ting Ting Ogah Bikin Pesta Besar untuk Ultah Bilqis
Pretty berharap fakta yang bakal terungkap di persidangannya nanti menjadi angin segar buat dirinya. Sehingga, dakwaan jaksa tidak terbukti.
"Masalah pembelaan nanti akan ada kan. Nanti dihadirkan saksi-saksi. Doakan saksi-saksi ini akan membela saya," ujarnya. "Insya Allah saya bebas," katanya lagi.
Sidang Pretty akan dilanjutkan pada 3 Januari mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Pretty Asmara ditangkap polisi di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 15 Juli 2017. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five sebanyak 38 butir.