Suara.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa artis Pretty Asmara akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Senin (18/12/2017). Agenda sidang kali ini adalah pembacan putusan sela dari majelis hakim.
"Sidangnya sekitar jam empat sore nanti," kata kuasa hukum Pretty, Sahrur Romadana lewat pesan WhatsApp.
Sidang Pretty sebelumnya sudah digelar tiga kali. Sahrul dalam eksepsinya atau nota keberatan mengatakan bahwa kliennya dijebak.
Pretty Asmara ditangkap polisi di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 15 Juli 2017. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five sebanyak 38 butir.
Baca Juga: Melly Goeslaw Berangkat ke Palestina
Selain Pretty, polisi juga mengamankan tujuh perempuan dan seorang lelaki. Namun, ketujuh perempuan tersebut hanya mengikuti assessment di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Penangkapan Pretty waktu itu cukup bikin heboh publik. Sebab, ketujuh perempuan itu awalnya disebut-sebut sebagai artis.