Menurut Wasdi, tindakan tersebut diambil karena Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili. Alasannya, alamat tergugat, David, tidak berdomisili di wilayah hukum PN Bandung.
"Kan dalam gugatan disebutkan bahwa alamat tergugat adalah Cijawura, Kota Bandung. Ternyata ketika dipanggil juru sita dari kami, nggak ketemu. Yang bersangkutan tidak ada di situ," jelas Wasdi Permana.
Wajah Gracia Indri-Roger Danuarta Dibilang Mirip, Netizen: Jodoh?
Madinah Suara.Com
Rabu, 13 Desember 2017 | 20:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Momen Haru Roger Danuarta dan Cut Meyriska di Tanah Suci, Kompak Gendong Anak Saat Tawaf
15 Oktober 2024 | 09:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 12:18 WIB
Entertainment | 12:07 WIB
Entertainment | 12:05 WIB
Entertainment | 11:57 WIB
Entertainment | 11:47 WIB
Entertainment | 11:35 WIB
Entertainment | 11:28 WIB
Entertainment | 11:26 WIB
Entertainment | 11:13 WIB
Entertainment | 11:08 WIB