Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengaku telah menjatuhkan sanksi terhadap D, anggota polisi yang mengawal mobil Jaguar milik penyanyi dangdut Dewi Perssik. Lantaran tak melapor ke atasan saat melakukan pengawalan, D kini telah distafkan di kantor.
"Sudah sekarang di staf-kan mungkin nanti akan ada tindakan lain lagi dibicarakan tapi anggota tersebut ada tidak lapor kami berikan tindakan sekarang jadi staf," kata Halim di Polda Metro Jaya, Rabu (13/12/2017).
Menururnya, pengawalan mobil pada Jumat pada Jumat (24/11/2017) dilakukan ketika D saat di luar jam dinasnya.
Saat itu, kata Halim, mobil yang ditumpangi Dewi Perssik dan dikemudikan oleh suaminya, Angga Wijaya, bertemu D di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Biduan itu lalu meminta pengawalan untuk mengantar asitennya ke rumah sakit.
Baca Juga: Blak-blakan Dewi Perssik Soal Isu Ayu Ting Ting Mabuk
"Pulang dinas, jadi pada saat itu ketemu Depe (Dewi Perssik) di jalan kemudian Depe jalan duluan diikuti dari belakang," katanya.
Halim menyampaikan, berdasarkan keterangan D, pengawalan terhadap mobil Depe dilakukan baru pertama kali.
Dia juga menyampaikan, pengawalan yang dilakukan terhadap mobil Depe dilakukan secara gratis tanpa pungutan uang.
"Tidak ada bayaran itu gratis," katanya.
Sebelumnya Halim mengakui anak buahnya melakukan pengawalan terhadap mobil Depe. Halim juga menyampaikan, ketika dikawal anggota Patwal tertinggal dengan mobil Depe yang melaju lebih cepat.
Baca Juga: Kisah Sukses Raja Pisang Nugget, Ada Peran Dewi Perssik
Namun dia membantah jika anggota tersebut memberikan arahan agar mobil milik Dewi masuk ke jalur busway di depan Pejaten Village arah Ragunan, Jakarta Selatan.