Polisi Terima 3 Saksi Meringankan Tersangka Ahmad Dhani

Selasa, 12 Desember 2017 | 18:35 WIB
Polisi Terima 3 Saksi Meringankan Tersangka Ahmad Dhani
Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani didampingi penasehat hukumnya menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menerima tiga ahli sebagai saksi untuk meringankan tersangka Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan hal itu kepada media, Selasa (12/12/2017).

Menurutnya, penyidik juga sudah menjadwalkan tiga ahli tersebut untuk diperiksa pada Kamis (14/12) mendatang.

"Iya (Kamis), tiga saksi (meringankan) akan diperiksa sebagai saksi," ujar Mardiaz.

Baca Juga: Polisi Belum Terima Permohonan Saksi Ahli dari Ahmad Dhani

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Purwanta menambahkan, penyidik tak mempersoalkan adanya pengajuan saksi meringankan untuk Ahmad Dhani.

"Iya namanya juga tersangka yang minta (pengajuan saksi meringankan) enggak apa-apa," kata Purwanta.

Purwanta juga menyampaikan, nantinya penyidik akan menguji apakah keterangan ahli itu bisa dimasukkan atau tidak dalam berkas kasus tersebut.

"Kami belum tahu, nanti yang menentukan kan penyidik," kata dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, menyampaikan alasan mengajukan saksi ahli yakni untuk meringankan proses hukum dan memperjelas duduk perkara kasus yang kini menjerat kliennya.

Baca Juga: Polisi Kebut Lengkapi Berkas, Ahmad Dhani Ajukan 3 Ahli

Menurutnya, pengajuan saksi ahli juga merupakan hak Dhani sebagai tersangka yang diatur dalam Undang-Undang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI