Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar menjelaskan, saat anggota polisi berinisial D mengawal Dewi Perssik (Depe), mobil Jaguar sang pedangdut berada di depan anggota patwal.
Menurutnya, pengawalan diminta ketika D bertemu mobil berplat nomor B 12 D milik Dewi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017). Alasan meminta pengawalan karena ketika itu Depe dan suaminya, Angga Wijaya hendak mengantarkan asisten yang mendadak sesak napas ke rumah sakit.
"Iya, ketemu di Mampang," kata Halim kepada Suara.com, Senin (11/12/2017).
Baca Juga: Tak Lapor Atasan, Polisi yang Kawal Mobil Depe Bakal Kena Sanksi
Menurut keterangan D, saat di dalam perjalanan posisi mobil Depe sudah melaju kencang hingga anak buahnya yang mengendarai sepeda motor tertinggal jauh di belakang.
"Saat itu memang dilakukan pengawalan, namun mobil Depe itu jalan duluan. Jadi anggota ketinggalan," jelasnya.
Lebih lanjut, Halim mengungkapkan, saat mobil tersebut menerobos jalur busway di depan Pejaten Village arah Ragunan, anggotanya sudah tidak lagi melakukan pengawalan. Namun, Halim tak bisa merinci persis lokasi di mana anggota polisi meninggalkan mobil Depe.
"Saya enggak sempat tanya itu juga. Cuma katanya saat itu sudah macet," papar dia.
Halim juga mengatakan akan memberikan sanksi kepada D lantaran tidak menjalankan tugas pengawalan dengan baik.
Baca Juga: Dirlantas Pertemukan Anggota Patwal dan Pengacara Depe Malam Ini
"Saya sudah katakan kalau melakukan pengawalan harus sampai ke tempat tujuan. Makanya saya simpulkan anggota bersalah," imbuh Halim.
Namun, saat disinggung sanksi apa yang akan diberikan, Halim belum bisa menjelaskan. Pasalnya, pemberian sanksi tersebut masih dirapatkan.
"Nanti kami masih bicarakan. Kami masih rapatkan terkait anggota yang melakukan tindakan tersebut," tandasnya.
Buntut mobil Depe menerobos jalur busway, seorang petugas TransJakarta bernama Harry Maulana Saputra melaporkan suami pedangdut tersebut ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan pengancaman dan kekerasan kepada petugas. Harry juga memasukan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, serta Pasal 315 KUHP tentang fitnah.
Tidak terima dengan tindakan tersebut, Angga kemudian melapor balik Harry ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.