Namun, saat disinggung sanksi apa yang akan diberikan, Halim belum bisa menjelaskan. Pasalnya, pemberian sanksi tersebut masih dirapatkan.
"Nanti kami masih bicarakan. Kami masih rapatkan terkait anggota yang melakukan tindakan tersebut," tandasnya.
Buntut mobil Depe menerobos jalur busway, seorang petugas TransJakarta bernama Harry Maulana Saputra melaporkan suami pedangdut tersebut ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan pengancaman dan kekerasan kepada petugas. Harry juga memasukan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, serta Pasal 315 KUHP tentang fitnah.
Tidak terima dengan tindakan tersebut, Angga kemudian melapor balik Harry ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Tak Lapor Atasan, Polisi yang Kawal Mobil Depe Bakal Kena Sanksi