Suara.com - Musisi sekaligus kader Partai Gerindra Ahmad Dhani berencana mengajukan tiga ahli untuk meringankan proses hukum terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
Tim pengacara Dhani akan mengajukan tiga nama ahli tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan, sore ini.
"Iya nanti kami sekitar jam 16.00 WIB sore ke Polres untuk ajukan ahli," kata salah satu pengacara Dhani, Ali Lubis saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (7/12/2017).
Menurut Ali, pengajuan ahli itu merupakan hak Dhani sebagai tersangka yang telah diatur dalam Undang-Undang. Tiga ahli itu, diajukan untuk meringankan dan memperjelas duduk perkara dalam kasus yang kini menjerat kliennya.
Baca Juga: Ashanty Rindukan Jati Diri Millen yang Dulu
"Untuk meringankan dan memperjelas duduk perkaranya dan itu kan hak dari mas AD juga sesuai dengan Pasal 65 KUHAP," kata Ali.
Ali menyampaikan tiga ahli tersebut yang diajukan merupakan ahli hukum pidana, ahli komunkasi dan ahli bahasa. Namun, dia Ali tak menjelaskan secara rinci nama-nama ahli yang diajukan untuk meringankan kasus Dhani tersebut.
"Sementara tiga ahlinya dari akademisi dan dosen," katanya.
Polisi sejauh ini tengah mempercepat pelengkapan berkas perkara Dhani agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Pelengkapan berkas tersebut dilakukan usai polisi memeriksa suami Mulan Jameela itu pada Kamis (31/11/2017) lalu.
Terkait pelengkapan berkas kasus tersebut, polisi kemungkinan akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pekan ini.
Baca Juga: Prilaku Aslinya Dibongkar, Ashanty Tuding Millen Cari Popularitas
"Sudah bisa diserahkan tahap 1, mungkin pekan ini tahap 1," kata mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Rabu (6/12/2017) kemarin.
Perkara tersebut bermula dari konten yang diunggah Dhani ke Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Tak terima, Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.