Depe Biasa Minta Pengawalan Polisi Hanya Lewat Handphone

Kamis, 07 Desember 2017 | 09:13 WIB
Depe Biasa Minta Pengawalan Polisi Hanya Lewat Handphone
Dewi Perssik di Studio Trans TV, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017). [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tapi ini kan bukan konsumsi publik. Dia mau tenang, orang sudah melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-Undang," ujarnya.

Insiden mobil berplat B 12 D milik Depe yang hendak menerobos jalur busway kini berbuntut panjang.

Seorang petugas TransJakarta bernama Harry Maulana Saputra membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (2/12/2017). Harry merasa mendapatkan ancaman dan kekerasan ketika melarang mobil Depe masuk jalur busway.

Dalam laporan bernomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit. Reskrimum, Harry memasukan Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, serta Pasal 315 KUHP tentang fitnah.

Baca Juga: Lawan Petugas Transjakarta, Dewi Perssik: Nggak Ada Kata Damai

Namun, status terlapor dalam kasus ini masih pada tahap penyelidikan.

Selang dua hari kemudian tepat pada Senin (4/12/2017), suami Dewi, Angga melapor balik Harry ke Polda Metro Jaya.

Harry dituduh telah melakukan pencemaran nama baik. Angga telah melaporkan Harry dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 tentang Informas dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI