"Tapi ini kan bukan konsumsi publik. Dia mau tenang, orang sudah melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-Undang," ujarnya.
Insiden mobil berplat B 12 D milik Depe yang hendak menerobos jalur busway kini berbuntut panjang.
Seorang petugas TransJakarta bernama Harry Maulana Saputra membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (2/12/2017). Harry merasa mendapatkan ancaman dan kekerasan ketika melarang mobil Depe masuk jalur busway.
Dalam laporan bernomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit. Reskrimum, Harry memasukan Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, serta Pasal 315 KUHP tentang fitnah.
Baca Juga: Lawan Petugas Transjakarta, Dewi Perssik: Nggak Ada Kata Damai
Namun, status terlapor dalam kasus ini masih pada tahap penyelidikan.
Selang dua hari kemudian tepat pada Senin (4/12/2017), suami Dewi, Angga melapor balik Harry ke Polda Metro Jaya.
Harry dituduh telah melakukan pencemaran nama baik. Angga telah melaporkan Harry dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 tentang Informas dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.