Suara.com - Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan memastikan penyidik tetap melanjutkan proses penanganan kasus ujaran kebencian yang telah menjerat musisi Ahmad Dhani menjadi tersangka.
"Kalau dari penyidik (Ahmad Dhani) tidak melakukan penahanan. Yang penting kasusnya berjalan," kata Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Rabu (6/12/2017).
Kapolres Jakarta Selatan kini dijabat Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto. Sebelumnya, dia seorang Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri. Iwan dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.
Iwan mengatakan penyidik sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait proses melengkapi berkas perkara Ahmad Dhani.
"Kami sudah lakukan koordinasi sebelum-sebelumnya," kata dia.
Iwan mengatakan kemungkinan penyidik akan menyerahkan berkas tahap pertama kasus Ahmad Dhani ke kejaksaan pada pekan ini.
"Jadi kalau itu tinggal kirim secara formil, kemudian nanti kalau sudah di P21 (berkas dinyatakan lengkap). Kami panggil lagi saudara Dhani, dan diserahkan ke kejaksaan," katanya.
Perkara tersebut bermula dari konten yang diunggah Dhani ke Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Tak terima, Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.