Baru Divonis, Ammar Zoni Kepergok Ada di Mal, Ini Kata Pengacara

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Rabu, 06 Desember 2017 | 14:36 WIB
Baru Divonis, Ammar Zoni Kepergok Ada di Mal, Ini Kata Pengacara
Ammar Zoni menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017). [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jhon Mathias menanggapi soal beredarnya foto mirip kliennya di pusat perbelanjaan. Foto itu menarik perhatian publik lantaran Ammar belum selesai menjalani masa rehabiliasi berdasarkan putusan pengadilan.

Menurut John, Ammar tak melanggar putusan pengadilan. Sebab, saat ini Ammar di bawah tanggung jawab Panti Rehabilitasi Narkoba Natura.

"Kan sudah inkrah itu, Nah dengan adanya inkrah itu kan, berarti semua ya, ibaratnya proses registrasi kan dijalankan sesuai dengan apanya Natura kan. Jadi berdasarkan mekanisme disana lah. Kalau Natura memberikan berobat jalan kan bisa saja terjadi," kata John dihubungi Rabu (6/12/2017).

Lebih lanjut kata John, Ammar memang bisa menjalani rehabilitasi jalan sehingga tak perlu menginap di panti rehabilitasi.

Baca Juga: Begini Kondisi Ibunda Kiki Farel Pascaoperasi Tumor

"Boleh lah (rehab jalan), karena dia kan sudah menjalani itu (rehabilitasi) lebih dari separuh menjalani masa pengobatan ini. Dia sudah mulai sehat," ucapnya.

John kembali menegaskan bahwa keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah setelah Jaksa Penuntut Umum tak mengajukan banding. Artinya, kata dia, hakim telah menyerahkan Ammar ke pihak panti rehabilitasi.

"Jaksa tidak mengajukan banding. Nah pelaksanaan eksekusi sudah di jalankan, berarti full sepenuhnya kewenangan Natura," katanya.

Ammar Zoni dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dia divonis hukuman 1 tahun penjara pada 23 November 2017.

Baca Juga: Empat Hari Nikahi Moa, Lee Jeong Hoon: Bangun Tidur...

Hakim dalam putusannya memerintahkan agar Ammar menghabiskan sisa masa tahanannya di panti rehabilitasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI