Suara.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tak menahan musisi Ahmad Dhani usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian pada Jumat (1/12/2017) lalu.
Ahmad Dhani yang diperiksa sejak Kamis (31/11/2017) ditengok istrinya, penyanyi Mulan Jameela dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan alasan mengapa pihaknya tak menahan Dhani meski telah ditetapkan sebagai TSK. Yang pasti, kata Argo, bukan karena Dhani dijamin oleh keluarga atau pihak lain.
"Tidak ada jaminan apa-apa," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (4/12/2017).
Baca Juga: Ahmad Dhani: Reuni 212 Ini Aksi Politik
Sayang, Argo tak merinci lebih jauh mengapa belum menahan Dhani yang sudah berstatus sebagai tersangka.
Ditahan atau tidak seorang tersangka, lanjut Argo, merupakan kewenangan subjektifitas penyidik yang diatur dalam Undang-Undang.
"Penyidik boleh tidak menahan, menahan juga boleh. Tapi itu semua ada di penyidik yang punya kewenangan," kata Argo.
Ditambahkan Argo, dirinya juga belum mengetahui apakah Dhani akan dipanggil lagi atau tidak. Menurutnya, apabila keterangannya sudah dianggap cukup, polisi kemungkinan tak akan lagi memeriksa Dhani.
"Nanti dicek agenda penyidik apakah sudah cukup atau tidak, kalau sudah cukup masa mau diperiksa lagi," katanya
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Ahmad Dhani di Atas Panggung Reuni 212
Sebelumnya, pengacara Dhani, Ali Lubis menyampaikan alasan kliennya diperiksa secara marathon adalah untuk mempercepat proses penyidikan kasus tersebut.
Ahmad Dhani, kata dia, memilih bermalam di Polres Jakarta Selatan untuk bisa menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Kenapa Mas Dhani tidak pulang, semalam pemeriksaan istirahat jam 2 (pagi), pemeriksaan berikutnya pagi. Jadi kurang efisien kalau pulang," kata Ali di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat.
Perkara tersebut bermula dari konten yang diunggah Dhani ke Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Tak terima, Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.