Tak Tahan Ahmad Dhani, Polisi Bantah Ada Jaminan

Senin, 04 Desember 2017 | 20:57 WIB
Tak Tahan Ahmad Dhani, Polisi Bantah Ada Jaminan
Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani didampingi penasehat hukumnya menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ahmad Dhani, kata dia, memilih bermalam di Polres Jakarta Selatan untuk bisa menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Kenapa Mas Dhani tidak pulang, semalam pemeriksaan istirahat jam 2 (pagi), pemeriksaan berikutnya pagi. Jadi kurang efisien kalau pulang," kata Ali di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat.

Perkara tersebut bermula dari konten yang diunggah Dhani ke Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Tak terima, Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Ahmad Dhani: Reuni 212 Ini Aksi Politik

Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI