Tak Tahan Ahmad Dhani, Polisi Bantah Ada Jaminan

Senin, 04 Desember 2017 | 20:57 WIB
Tak Tahan Ahmad Dhani, Polisi Bantah Ada Jaminan
Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani didampingi penasehat hukumnya menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tak menahan musisi Ahmad Dhani usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian pada Jumat (1/12/2017) lalu.

Ahmad Dhani yang diperiksa sejak Kamis (31/11/2017) ditengok istrinya, penyanyi Mulan Jameela dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan alasan mengapa pihaknya tak menahan Dhani meski telah ditetapkan sebagai TSK. Yang pasti, kata Argo, bukan karena Dhani dijamin oleh keluarga atau pihak lain.

"Tidak ada jaminan apa-apa," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (4/12/2017).

Baca Juga: Ahmad Dhani: Reuni 212 Ini Aksi Politik

Sayang, Argo tak merinci lebih jauh mengapa belum menahan Dhani yang sudah berstatus sebagai tersangka.

Ditahan atau tidak seorang tersangka, lanjut Argo, merupakan kewenangan subjektifitas penyidik yang diatur dalam Undang-Undang.

"Penyidik boleh tidak menahan, menahan juga boleh. Tapi itu semua ada di penyidik yang punya kewenangan," kata Argo.

Ditambahkan Argo, dirinya juga belum mengetahui apakah Dhani akan dipanggil lagi atau tidak. Menurutnya, apabila keterangannya sudah dianggap cukup, polisi kemungkinan tak akan lagi memeriksa Dhani.

"Nanti dicek agenda penyidik apakah sudah cukup atau tidak, kalau sudah cukup masa mau diperiksa lagi," katanya

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Ahmad Dhani di Atas Panggung Reuni 212

Sebelumnya, pengacara Dhani, Ali Lubis menyampaikan alasan kliennya diperiksa secara marathon adalah untuk mempercepat proses penyidikan kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI