Suara.com - Penyanyi dangdut Dewi Perssik berkomentar terkait pelaporan dirinya di Polda Metro Jaya oleh petugas Transjakarta bernama Harry Maulana Saputra.
Tanggapan Depe-begitu Dewi Perssik akrab disapa disampaikan melalui akun Instagramnya beberapa jam lalu. Depe mengancam akan melaporkan balik Harry.
"Ini yang kami tunggu. Kami akan laporkan balik atas laporan ini yang tidak sesuai dengan fakta, justru kalian yang memfitnah kami tanpa bukti," tulis Depe.
"Kalau petugas portal tersebut yang ternyata bernama Harry dr online k*****, memang merekam kami dg ponselnya sendri dalam bentuk video dan berkata binatang itu IYA, dan kami sudah pegang video tersebut untuk bukti dan apa yang kalian fitnahkan walau dengan 1000 orang saksi kami tidak takut karena yang dibutuhkan HUKUM Itu BUKTI dan kami punya bukti bahwa kami dapat diskresi dari aparat kepolisian (pengawalan) lewat telpon dan WA, dan surat RS Fatmawati dan bukti petugas portal tersebut mengatakan binatang lewat video dan memprovokasi warga," lanjutnya.
Baca Juga: Ini Dia Petugas TransJakarta yang Polisikan Dewi Perssik
Depe juga membantah tudingan jika di dalam mobilnya, dirinya hanya berdua dengan Angga, manajer sekaligus suaminya.
"Kalau bukti bahwa kami mengancam dan mengawali semua ini tolong beri bukti CCTV. Kalau ternyata tidak terbukti Siap-siap menerima apa yang kalian fitnahkan pada kami. Dan satu lagi, jangan mengada-ada untuk bilang bahwa hanya ada 2 orang di dalam mobil tersebut yang nyatanya ada 3 orang, slama ini smua org yg bekerjasma dengan saya di station tv manapun selalu saya didampingi asisten saya untuk membantu pekerjaan saya dan ga pernah berdua," tutupnya.
Seperti diketahui, mobil Jaguar hitam berplat nomor B 12 DP yang ditumpangi Dewi Perssik bersama suaminya, Angga Wijaya hendak masuk ke jalur koridor 6 TransJakarta di depan Pejaten Village arah Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/11/2017) malam.
Alasannya, Depe hendak membawa asistennya ke RS karena sesak nafas. Namun, permintaan Depe ditolak. Di situ, terjadi ketagangan antara Depe dengan petugas Transjakarta.
Baca Juga: Dipolisikan, Dewi Perssik Unggah Mobil Antre Serobot Jalur Busway
Depe beralasan dirinya berani menyerobot jalur busway atas perintah petugas Patwal yang mengawalnya. Namun pernyataan itu dibantah pihak kepolisian.
Depe telah dilaporkan oleh petugas Transjakarta bernama Harry Maulana Saputra ke Polda Metro Jaya, Sabtu (2/12/2017). Dia dilaporkan pasal berlapis yakni pasal 335 KUHP mengenai ancaman dan kekerasan, pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, serta pasal 315 KUHP tentang fitnah.