Suara.com - Penyanyi dangdut Dewi Perssik kabarnya sudah dilaporkan petugas Transjakarta terkait kasus terobos jalur busway di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Ditanya soal laporan tersebut, pihak Depe-begitu dia akrab disapa, mengaku tak tahu menahu.
"Belum tahu, Mas. Senin besok kita akan ketemu Dewi," kata Maha Awan Buana, kuasa hukum Dewi Perssik kepada Suara.com, Minggu (3/12/2017).
Menurut Awan Buana, pelaporan kliennya sah-sah saja dilakukan asalkan memiliki bukti-bukti kuat.
Baca Juga: Dewi Perssik Sanggupi Duta TransJakarta dari Sandiaga Uno
"Nggak apa-apa, itu kan pengaduan masyarakat. Kalau ada buktinya silahkan saja. Kalau cuma katanya kan susah," lanjutnya.
Depe dikabarkan telah dilaporkan oleh petugas Transjakarta bernama Harry Maulana Saputra ke Polda Metro Jaya, Sabtu (2/12/2017).
Depe dilaporkan pasal berlapis yakni pasal 335 KUHP mengenai ancaman dan kekerasan, pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, serta pasal 315 KUHP tentang fitnah.
Depe dikabarkan menerobos jalur koridor 6 TransJakarta di depan Pejaten Village arah Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/11/2017) malam.
Baca Juga: Trik Hindari Pelakor, Dewi Perssik Beri Goyang Yahud ke Suami
Kasus ini meruyak setelah video mobil Depe menerobos jalur Transjakarta marak di medsos. Di situ, Angga Wijaya, manajer sekaligus suami Depe nyaris dihakimi massa.