Suara.com - Musisi Ahmad Dhani hari ini akhirnya diizinkan pulang oleh penyidik Polres Jakarta Selatan setelah diperiksa sejak kemarin, Kamis (1/12/2017). Seperti diketahui status suami penyanyi Mulan Jameela itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
Terkait kasus tersebut, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyarankan agar pentolan Dewa 19 itu menahan diri saat peralohan dirinya dari seorang musisi menjadi politisi.
Berekspresi di politik, kata Habiburokhman, tak boleh disamakan saat bermusik karena bisa bikin masalah.
“Sebenarnya kami cuma mau mengingatkan, ini sebenarnya pesan dari pak Prabowo, idola kita semua. Nasihatnya bahwa Mas Dhani ini kan dari seniman ke politik jadi mungkin menyesuaikan. Mungkin ketika berekspresi di politik berbeda, kan jadi ada konsekunsi politik yang bisa bikin repot. Itu yang kita ingatkan untuk menahan diri,” tutur Habiburokhman di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2017).
Baca Juga: Ogah 'Dicubit', Ahmad Dhani Janji Tak Cari Musuh Lagi
Untuk kedua kalinya Dhani menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Sebelumnya, dia juga sudaj ditetapkan sebagai dalam kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang ditangani Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Dhani diketahui ditetapkan sebagai TSK atas kasus serupa yang dilaporkan Jack Boyd Lapian. Dhani dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.