Suara.com - Musisi Ahmad Dhani akhirnya diperbolehkan pulang hari ini Jumat (1/12/2017) oleh penyidik Polres Jakarta Selatan setelah diperiksa secara maraton sejak Kamis siang. Dhani keluar dari Polres Jaksel sekitar pukul 11.00 dengan didampingi tim kuasa hukum dan istrinya, Mulan Jameela.
Sebelum meninggalkan Mapolres, Dhani ditanya awak media apakah akan datang ke reuni aksi 212 Sabtu (2/12/2017) besok di silang Monas. Dia pun memastikan akan datang. rsebut.
"Datang dong Insya Allah," katanya.
Seperti diketahui, Dhani merupakan salah satu alumni aksi damai 212 yang mendesak agar Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan karena kasus penodaan agama.
Baca Juga: Jadi Host SCTV Awards, Ini Kata Uya Kuya Soal Insiden Aksi Demian
Sementara status tersangka yang disandang Dhani saat ini berkaitan dengan frasa "penista agama" yang dicuitkan lewat akun Twitter. Meskipun, Dhani memang tak pernah menyebut kelompok atau nama seseorang dalam cuitannya itu.
Adapun cuitan Dhani waktu itu berbunyi,"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Tak terima, Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Inikah Pacar Baru Muzdalifah?