Suara.com - Hendarsam Marantoko membantah rumah kliennya, Ahmad Dhani digeledah polisi pada Kamis (30/11/2017) sore. Penggeledahan kabarnya dilakukan untuk mencari kartu SIM milik Dhani.
"Kita pengin tegaskan juga sampai saat ini ada berita mashur yang mengatakan terjadi penggeledahan di rumah Mas Dhani dan di mobil, itu tidak ada sama sekali," kata Hendarsam ditemui di Polres Jakarta Selatan Jumat (1/12/2017) dini hari.
Menurut Hendarsam, untuk melakukan penggeledahan harus ada surat terlebih dahulu. Sementara sampai saat ini, dia belum menerima surat yang dimaksud.
"Kalau tidak ada berita penggeledahan berarti tidak sah dan kami sampai saat ini belum menerima berita acara penggeledahan dari penyidik," ujarnya.
Baca Juga: Masih Diperiksa, Ahmad Dhani Menginap di Polres Jakarta Selatan
Hendarsam juga memastikan Dhani sudah menyerahkan kartu SIM miliknya untuk dijadikan sebagai alat bukti. Sehingga kata dia, untuk masalah ini sudah terang benderang.
"Adapun masalah SIM card sudah diserahkan tadi. Udah kita serahkan kepada penyidik, sudah ada berita acara serah terimanya juga," ujarnya.
Sebelumnya, Dhani memenuhi panggilan untuk diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan pada Kamis siang kemarin. Hingga tengah malam, pemeriksaan belum tuntas. Pemeriksaan akhirnya dihentikan sekitar pukul 03.00 WIB dan akan dilanjutkan pada hari ini.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017. Perkara yang menjerat suami Mulan Jameela itu berawal dari cuitannya yang berbunyi, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Seseorang bernama Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ini Pesan Mulan Jameela Sebelum Dhani Diperiksa Polisi
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.