Suara.com - Pemeriksaan Ahmad Dhani oleh penyidik Polres Jakarta Selatan dilanjutkan pada hari ini, Jumat (1/12/2017). Dhani mulai diperiksa terkait kasus ujaran kebencian sejak Kamis siang kemarin.
"Statusnya saat ini masih break karena penyidik sudah kecapean dan kita juga sudah letih, Mas Dhani juga sudah letih. Kita break dulu untuk dilanjutkan mungkin besok pagi (Jumat)," kata kuasa hukum Dhani, Hendarsam Mrantoko di Polres Jakarta Selatan Jumat pagi.
Meski sempat menginap di Polres Jakarta Selatan, belum diketahui pasti apakah Dhani bakal ditahan atau dilepaskan. Jika menghitung 1x24 jam sejak pemeriksaan dimulai, kepastian status Dhani akan diumumkan pukul 14.00 WIB nanti.
Sementara itu, pelapor Dhani, Jack Boyd telah mengajukan surat permohonan agar suami Mulan Jameela itu segera ditahan. Kuasa hukum Jack, Andreas Silitonga menilai Dhani layak ditahan karena sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Baca Juga: Ini Pesan Mulan Jameela Sebelum Dhani Diperiksa Polisi
"Secara objektif terkait pasal 21 KUHAP sendiri ayat 4 yang menyatakan bahwa penahanan itu bisa dilakukan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana lima tahun atau 6 tahun dan dalam kasus ini, itu pasal 45 undang-undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," katanya di Polres Jakarta Selatan kemarin.
Sementara itu, Dhani semalam dijenguk oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Pada tengah malam, giliran Mulan yang tiba di Polres Jakarta Selatan.
Kepada awak media, Mulan mengaku kedatangannya ke sana untuk memberikan dukungan kepada sang suami. Dia juga bilang, Dhani memang sempat memintanya datang.