Minta Rp50 M, Rachmawati Polisikan Suami Lyra Virna

Kamis, 30 November 2017 | 20:49 WIB
Minta Rp50 M, Rachmawati Polisikan Suami Lyra Virna
Fadlan Muhammad ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017) [suara.com/Wahyu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim pengacara Rachmawati Soekarnoputri melaporkan presenter sekaligus suami Lyra Virna, Fadlan Muhammad, ke Polda Metro Jaya, Kamis (30/11/2017).

Tak tanggung-tanggung, putri kandung mantan Presiden RI Soekarno itu ancam jerat Fadlan dengan dua kasus yang berbeda.

Laporan pertama, Fadlan diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara meminta agar Rachmawati menginvestasikan dana sebasar Rp5 miliar ke PT Pintah Berkah di kawasan Malang, Jawa Timur.

"Saudara Fadlan mengajak klien saya Rahmawati Soekarnoputeri untuk menanamkam saham di PT Pintah Berkat yang di pimpin oleh saudara Fadlan. Adapun uang uang yang sudah masuk ke dalam perusahan itu sebesar Rp5 M," kata pengacara Rachmawati, Kamarudin Simanjuntak usai membuat laporan.

Baca Juga: Rachmawati Disebut Pernah Tanya Fadlan Soal Perasaan

Menurutnya, kliennya juga pernah diminta kembali menginvestasi dana dengan jumlah yang lebih besar. Namun, setelah ditelusuri, Rachmawati mengetahui keberadaan perusahaan yang dipimpin Fadlan itu ternyata fiktif.

"Tahap pertama, tahap kedua dua minta lagi 50 M, tapi sebelum digelontorkan Rahwa punya naluri ada beberapa pengeluaran yang tidak sesuai PT, ditugaskan saksi Leo untuk menginvestigasi. Ternyata hasilnya diketahui perusahaan ini bermasalah semacam fiktif yang diproposal perusahan dicantum bahwa Fadlan telah menginventasikan Rp200 M," katanya.

Setelah terbongkar, Rachmawati meminta agar Fadlan mengembalikan uang Rp5 miliar yang sudah dikirim. Namun, hingga kini, uang tersebut belum pernah dibayarkan Fadlan.

"Maka ibu memanggil Fadlan untuk meminta pertanggung jawaban Tentang PT apa benar atau fiktif. Tapi Fadlan tidak jujur dan ibu memutuskan saham dan mengundurkan diri. Meminta uangnya kembali. Saudara Fadlan menjanjikan uangnya dikembalikan pada awal 2017, tapi sampai sekarang tidak dibayarkan," kata Kamarudin.

Laporan ini telah diterima polisi dengan nomor LP/5860/XI/2017/Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Rachmawati Soekarnoputri Bantah Menyukai Fadlan

Ayah empat anak itu dilaporkan dengan Pasal 378 KUH tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 374 KUHP dan penggelapan dalam jabatan.

Selain itu, Rachmawati juga melaporkan Fadlan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan itu dibuat, setelah pengacara Fadlan Razman Arief Nasution menyebut Rachmawati menyimpan perasaan kepada kliennya.

Diduga, karena cintanya ditolak, Rachmawati akhirnya meminta kembali uang Rp5 miliar yang sudah diinvestasikan oleh lelaki 40 tahun itu.

"Tapi setelah mereka datang buat tindak pidana baru yaitu pencemaran nama baik, dengan mengatakan kisruh bisnis ini karena dituduh klien saya rahmawati jatuh cinta ke Fadlan, karena ditolak ibu Rahma kata mereka memutus kontrak. Cinta ditolak hukum bertindak, kata pengacaranya ini kita tidak terima," katanya.

Dari hal itu, kata Kamaradmrudin, membuat Benny Soemarno, suami Rahmawati berang dan memustukan untuk membawanya ke jalur hukum.

"Hari ini kami buat dua LP, saya pelapornya saya melaporkan Fadlan dan kawan-kawan. Kedua Benny selaku suami tentang pencemaran nama baik," kata Kamarudin.

Laporan kedua itu juga sudah diterima polisi dengan nomor LP/5862/XI/2017/Dit. Reskrimsus. Fadlan diduga melanggar Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI