Selain itu, Rachmawati juga melaporkan Fadlan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan itu dibuat, setelah pengacara Fadlan Razman Arief Nasution menyebut Rachmawati menyimpan perasaan kepada kliennya.
Diduga, karena cintanya ditolak, Rachmawati akhirnya meminta kembali uang Rp5 miliar yang sudah diinvestasikan oleh lelaki 40 tahun itu.
"Tapi setelah mereka datang buat tindak pidana baru yaitu pencemaran nama baik, dengan mengatakan kisruh bisnis ini karena dituduh klien saya rahmawati jatuh cinta ke Fadlan, karena ditolak ibu Rahma kata mereka memutus kontrak. Cinta ditolak hukum bertindak, kata pengacaranya ini kita tidak terima," katanya.
Baca Juga: Rachmawati Disebut Pernah Tanya Fadlan Soal Perasaan
Dari hal itu, kata Kamaradmrudin, membuat Benny Soemarno, suami Rahmawati berang dan memustukan untuk membawanya ke jalur hukum.
"Hari ini kami buat dua LP, saya pelapornya saya melaporkan Fadlan dan kawan-kawan. Kedua Benny selaku suami tentang pencemaran nama baik," kata Kamarudin.
Laporan kedua itu juga sudah diterima polisi dengan nomor LP/5862/XI/2017/Dit. Reskrimsus. Fadlan diduga melanggar Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.