Suara.com - Hingga pukul 19.00 WIB, Ahmad Dhani masih diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017), sejak suami Mulan Jameela itu tiba di Polres sekitar pukul 13:45 WIB.
Razman Arif Nasution, salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam pemeriksaan.
"Kami melihat seperti ada kejanggalan. Ada hal sepatutnya tidak substantial tapi dibuat subsantif. Sehingga menimbulkan kerancuan untuk berlangsungnya proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," ungkap Razman kepada media.
Menurut Razman, pemeriksaan awalnya berjalan koperatif. Namun menjelang sore, penyidik meminta telepon seluler dan SIM card pribadi milik Ahmad Dhani.
Baca Juga: Dua Syarat Ahmad Dhani Layak Ditahan
"Ketika petang, ada kejadian yang menurut kami tidak seharusnya terjadi, yaitu klien kami diminta handphone-nya dan handphone itu tidak ada karena tidak ada perintah untuk dibawa. Dan apa gunanya minta SIM card," kata Razman mempertanyakan sikap penyidik.
Akibatnya, pentolan grup Dewa 19 itu belum bisa keluar ruangan penyidik. Bahkan, kediaman Dhani, kata Razman, digeledah hanya untuk mencari SIM card.
"Kok sepertinya Ahmad Dhani diperlakukan tidak layaknya seseorang yang diduga melakukan tindakan pelanggaran Undang-Undang ITE. Makar saja dugaannya tidak sampai seperti ini," jelasnya.
Video pernyataan kuasa hukum Ahmad Dhani:
Baca Juga: Ahmad Dhani Kaget Lihat Banyak Wartawan di Polres Jaksel
Tidak hanya Dhani, menurut Razman, 15 pengacara yang mendampinginya juga turut digeledah dan diminta telepon selulernya masing-masing.