Suara.com - Musisi Ahmad Dhani telah memberikan tanggapannya mengenai status hukumnya yang telah ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial yang dilaporkan Jack Boyd.
Karena alasan ini, suami penyanyi Mulan Jameela itu menolak menjelaskan lebih lanjut.
"Kan aku udah duluan share di Facebook tadi pagi," kata Dhani dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (29/11/2017).
Lelaki berkepala plontos itu mengaku akan menghadapi laporan tersebut. Bilamana kasusnya masuk ke kejaksaan, Dhani menilai negara ini berpihak kepada penista agama.
Baca Juga: Status Tersangka, Ahmad Dhani Akan Datangi Polres Besok
"Kalau memang kasus ini sampai ke kejaksaan berarti negara ini adalah negara pembela penista agama," lanjutnya.
Seperti diketahui penetapan Dhani sebagai TSK bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter bertuliskan "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Tak terima, Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ahmad Dhani Diminta Patuhi Pemeriksaan Polisi Sebagai Tersangka