Cuitan Ujaran Kebencian, Dhani Samakan dengan Lagu "Cemburu"

Rabu, 29 November 2017 | 19:00 WIB
Cuitan Ujaran Kebencian, Dhani Samakan dengan Lagu "Cemburu"
Ahmad Dhani sebelum menggunakan hak pilihnya di Pilkada DKI Jakarta 2017, TPS 24 Taman Pinang Swasa, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017) [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi sekaligus kader Partai Gerindra Ahmad Dhani merasa cuitannya di Twitter tak menyalahi aturan hukum. Bahkan, dia mengganggap polisi telah salah kaprah menetapkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.

"Karena di dalam undang-undang, bahasa sarkastis tidak melanggar pasal. Kali ini, polisi sok tahu soal pidana. Karena memang mereka bukan ahlinya," kata Dhani kepada Suara.com, Rabu (29/11/2017).

Ayah lima anak ini menambahkan, dalam pers rilis polisi menyebut cuitannya sebagai sarkastis. Sehingga, kata dia, polisi ragu menyebut cuitannya sebagai ujaran kebencian.

Dhani menduga kasus ini pesanan dari penguasa. Sebab, dia merasa jadi tersangka sangat bermuatan politis. "Kita semua tahu ini kasus politik."

Baca Juga: Status Tersangka, Ahmad Dhani Akan Datangi Polres Besok

Suami Mulan Jameela itu lalu menganalogikan cuitannya dengan beberapa lagu milik Dewa 19 yang dia ciptakan, salah satunya lagu berjudul "Cemburu".

"Bahasa sarkastis sering saya gunakan dalam lagu-lagu Dewa 19. 'Ingin kubunuh pacarmu/ saat dia peluk tubuh indahmu'. Lagu 'Cemburu'," ucap Dhani sambil mendendangkan lirik tembang "Cemburu".

Pasca jadi tersangka, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan memeriksa Ahmad Dhani pada Kamis besok (30/11).

Ahmad Dhani ditetapkan tersangka karena cuitanya, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Jack Boyd Lapian kemudian laporkan Dhani ke polisi karena melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Ahmad Dhani Diminta Patuhi Pemeriksaan Polisi Sebagai Tersangka

Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasusnya sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI