Status Tersangka, Ahmad Dhani Akan Datangi Polres Besok

Rabu, 29 November 2017 | 18:26 WIB
Status Tersangka, Ahmad Dhani Akan Datangi Polres Besok
Ahmad Dhani melaporkan 10 media ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017). Laporan Dhani terkait pemberitaan dirinya dipecat dari kepemilikan rumah karaoke Masterpiece [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Ahmad Dhani siap memenuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan pada Kamis besok (30/11/2017).

Suami Mulan Jameela itu diperiksa terkait kasus ujaran kebencian melalui media sosial Twitter yang dilaporkan Jack Boyd Lapian.

"Ya, datanglah, dipastikan hari Kamis saya akan menghadapi semua pembela penista agama," kata Ahmad Dhani saat dihubungi, Rabu (29/11/2017).

Pentolan Dewa 19 itu menegaskan siap menghadapi orang-orang yang telah melaporkannya ke pihak berwajib.

Baca Juga: Ahmad Dhani Diminta Patuhi Pemeriksaan Polisi Sebagai Tersangka

"Kita akan fight terus melawan para pembela penista agama. Sampai polisinya pun kita nggak takut kalau memang mereka pembela penista agama," tuturnya.

Ahamd Dhani dijadikan tersangka gara-gara cuitannya di Twitter, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Jack Boyd Lapian lalu melaporkan Ahmad Dhani ke polisi karena melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Ahmad Dhani juga sudah menyandang status tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus tersebut tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ahmad Dhani Jadi TSK Lagi, Kapolri Minta Penyidik Independen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI