Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penetapan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial. SPDP yang berisi keterangan peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka sebelumnya telah dikirimkan Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 November 2017.
"Berdasarkan surat pengalihan status (Dhani dari terlapor menjadi tersangka) ini, Polres Jaksel mengirimkan SPDP kembali Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani. SPDP ini pun telah diterima oleh Kejari Jakarta Selatan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada Suara.com, Rabu (29/11/2017).
Nirwan menyampaikan, dari SPDP itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunjuk tiga jaksa untuk memantau perkembangan kasus suami penyanyi Mulan Jameela tersebut.
"Atas pengiriman SPDP tersebut, Kajari Jaksel sudah menunjuk tiga orang jaksa untuk mengikuti perkembangan pemberitahuan tentang dimulainya penyidikan. Dari situ, jaksa sudah melakukan pemantauan perkembangan penyidikan," katanya.
Baca Juga: Ahmad Dhani Belum Tentu Penuhi Panggilan Pertama Sebagai TSK
Namun, Nirwan tak menjelaskan lebih jauh nama-nama jaksa yang bakal mengawal kasus Dhani. Menurutnya, dalam SPDP itu juga tak memuat alat bukti yang menjadi dasar hukum polisi untuk meningkatkan status Dhani.
Menurutnya, alat bukti maupun keterangan saksi baru bisa terlihat ketika polisi telah mengirim berkas perkara kasus Dhani ke kejaksaan.
"Kalau alat bukti maupun keterangan saksi dan ahli itu bisa kita lihat nanti di berkas perkara. Berkas perkara ini kan sedang disusun oleh Polres Jaksel," kata Nirwan.
Terkait penetapan Dhani sebagai tersangka, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga berencana memeriksa Dhani pada Kamis (30/11/2017).
Penetapan Dhani sebagai TSK bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Baca Juga: Pengacara: Cuitan Ahmad Dhani Normatif, Tak Singgung SARA
Tak terima, Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.