Suara.com - Musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial. Selanjutnya, penyidik dari Polres Jakarta Selatan akan menjadwalkan pemeriksaan pertama Dhani sebagai tersangka pada Kamis (30/11/2017) besok.
Kuasa hukum Dhani, ALi Lubis mengatakan kliennya belum bisa dipastikan apakah bakal memenuhi panggilan atau tidak. Hal ini terkait dengan kesibukan Dhani yang lain.
"Makanya mau dilihat dulu jadwal beliau," kata Ali dihubungi Rabu (29/12/2017).
Kendati begitu, Ali memastikan kliennya siap menghadapi perkara yang menjeratnya. "Tanggapan Mas Dhani siap untuk mengikuti proses hukum secara kooperatif," ujarnya.
Baca Juga: Pengacara: Cuitan Ahmad Dhani Normatif, Tak Singgung SARA
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017. Perkara yang menjerat suami Mulan Jameela itu berawal dari cuitannya yang berbunyi, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Seseorang bernama Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke Polres Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tak hanya itu, Dhani juga telah berstatus tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Nyinyir ke Bunga Usai Gagal di Miss Universe, Geofanny Minta Maaf