Akan Diperiksa Sebagai Tersangka, Ahmad Dhani: Saya Dikriminalkan

Selasa, 28 November 2017 | 21:09 WIB
Akan Diperiksa Sebagai Tersangka, Ahmad Dhani: Saya Dikriminalkan
Ahmad Dhani laporkan 10 media online yang diduga menyebarkan hoax terkait dirinya dipecat dari kepemilikan rumah karaoke Master Piece, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017). [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Ahmad Dhani merasa menjadi korban krimininalisasi terkait cuitan yang diposting melalui akun Twitter pribadinya.

"Saya dikriminalkan gara-gara cuitan kebencian saya kepada para pembela penista agama," kata Dhani kepada Suara.com, Selasa (28/11/2017).

Gara-gara cuitan tersebut, Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga akan memeriksa Dhani pada Kamis (30/11) sebagai tersangka.

Baca Juga: Polisi Bantah Ada Alasan Politis Terkait Tersangka Ahmad Dhani

Terkait hal itu, Dhani pun mengaku siap memenuhi pemeriksaan polisi.

"Siap menghadapi (proses pemeriksaan)," kata Dhani.

Sebelumnya, Dhani pun mengaku kebajiran tawaran dari banyak pengacara yang siap memberikan pendampingan hukum pasca kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, pengacara yang mau membelanya kebanyakan berasal dari tim Advokasi Alumni 212, Advokat Cinta Tanah Air dan Adhiyaksa Dault SH & Associates.

Mantan suami Maya Estianty mengaku
pengacara yang berasal dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama dan Front Pembela Islam juga siap mendampingi proses hukumnya.

Baca Juga: Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Jadi Rebutan Pengacara

Perkara tersebut bermula dari konten yang diunggah Dhani ke Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Tak terima, Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI