Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Jadi Rebutan Pengacara

Selasa, 28 November 2017 | 16:40 WIB
Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Jadi Rebutan Pengacara
Ahmad Dhani laporkan 10 media online yang diduga menyebarkan hoax terkait dirinya dipecat dari kepemilikan rumah karaoke Master Piece, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017). [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Ahmad Dhani menjadi tersangka atas kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Suami Mulan Jameela itu tetap santai meskipun jadi tersangka karena banyak pengacara yang siap membelanya.

"Hari ini saya kebanjiran tawaran dari pengacara-pengacara," kata Dhani kepada Suara.com, Selasa (28/11/2017).

Ayah lima anak itu menjelaskan pengacara yang bersedia membelanya banyak yang berasal dari tim Advokasi Alumni 212, Advokat Cinta Tanah Air dan Adhiyaksa Dault SH & Associates.

Mantan suami Maia Estianty ini mengatakan, pengacara yang berasal dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama dan Front Pembela Islam juga siap mendampingi proses hukumnya.

Baca Juga: Ahmad Dhani Jadi Tersangka Lagi, Sore Ini Ada Pertemuan Pengacara

Lantaran banyaknya tawaran, Ahmad Dhani jadi bingung untuk menentukan pengacara mana yang pantas membantunya dalam kasus ini.

"Ada semua (pengacara dari GNPF dan FPI), sampai bingung," katanya

Namun demikian, terkait penetapannya sebagai tersangka, Dhani belum berniat melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.

Dhani ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu. Informasi Dhani kembali menjadi tersangka pertama kali disampaikan Jack Boyd Lapian, orang yang melaporkan Dhani ke polisi.

Baca Juga: Pelapor: Ahmad Dhani Jadi Tersangka

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dhani juga akan diperiksa polisi pada Kamis (30/11) nanti.

Perkara bermula dari tulisan Dhani di Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Jack Boyd lalu melaporkan Dhani ke polisi atas dasar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI