Suara.com - Musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabar penetapan tersangka Ahmad Dhani pertama kali disampaikan Jack Boyd Lapian yang merupakan pihak pelapor dalam kasus tersebut.
Jack menyampaikan, Dhani ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.
"Iya (Ahmad Dhani) sudah tersangka," kata Jack Boyd Lapian saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).
Baca Juga: Dewi Perssik Tolak Tawaran Sandi Jadi Duta Tertib Jalur Busway
Terkait penetapan Dhani sebagai tersangka, polisi, kata dia, berencana memanggil pentolan band Dewa 19 itu pada Kamis (30/11/2017) pekan ini.
"Kamis ini Ahmad Dhani dipanggil," kata dia.
Penetapan Dhani sebagai tersangka juga berdasarkan surat panggilan polisi yang beredar di kalangan wartawan.
Namun, sejauh ini aparat Polres Metro Jakarta Selatan belum bisa menjelaskan soal penetapan Dhani sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan dan Kasat Reskrim Polres Metro Ajun Komisaris Besar Teguh Prakoso juga belum bisa menjawab pesan singkat. Keduanya juga belum mau mengangkat sambungan telepon dari awak media untuk menanyakan status hukum Dhani.
Baca Juga: Dirangkul Mesra Chris Brown, Agnez Mo Dikira Miley Cyrus
Kassubag Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Purwanta hanya mengatakan akan menanyakan soal penetapan status Dhani kepada penyidik.