Ammar Zoni Diganjar Satu Tahun Penjara

MadinahIsmail Suara.Com
Kamis, 23 November 2017 | 16:00 WIB
Ammar Zoni Diganjar Satu Tahun Penjara
Ammar Zoni menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017). [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemain sinetron Ammar Zoni dijatuhi satu tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).

Hal ini seperti dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat sidang.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa tersebut pidana penjara masing-masing selama satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Sunarso.

Baca Juga: Kasus Ganja, Ammar Zoni Divonis Hakim Hari Ini

Ammar dan rekannya, Rachmat Hidayat, dianggap terbukti bersalah karena menggunakan narkotika jenis ganja.

"Terdakwa 1 Ammar Zoni dan terdakwa 2 Rachmat Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan melawan hukum menggunakam narkotika golongan satu bagi diri sendiri," tutur Sunarso.

Kendati demikian, Ammar dan rekannya tak diwajibkan menjalani hukuman di bui melainkan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) secara terpisah.

"Memerintahkan kepada para terdakwa 1 Ammar Zoni untuk menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi Natuna Lebak Bulus Cilandak, Jakarta Selatan,  Terdakwa 2 Rahmat Hidayat menjalani  pengobatan atau perawatan rehabilitasi di RSKO cibubur, Jakarta Timur," lanjutnya.

Baca Juga: Dituntut Penjara 1,5 Tahun, Ammar Zoni Berharap pada Hakim

Majelis hakim memberi kesempatan kepada Ammar dan sahabatnya untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum apakah menerima keputusan tersebut atau tidak. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.

Putusan majelis hakim kepada Ammar Zoni diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU yyakni 1,5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI