Majelis hakim memberi kesempatan kepada Ammar dan sahabatnya untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum apakah menerima keputusan tersebut atau tidak. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.
Putusan majelis hakim kepada Ammar Zoni diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU yyakni 1,5 tahun penjara.