Suara.com - Pemain sinetron Ammar Zoni dijatuhi satu tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).
Hal ini seperti dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat sidang.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa tersebut pidana penjara masing-masing selama satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Sunarso.
Baca Juga: Kasus Ganja, Ammar Zoni Divonis Hakim Hari Ini
Ammar dan rekannya, Rachmat Hidayat, dianggap terbukti bersalah karena menggunakan narkotika jenis ganja.
"Terdakwa 1 Ammar Zoni dan terdakwa 2 Rachmat Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan melawan hukum menggunakam narkotika golongan satu bagi diri sendiri," tutur Sunarso.
Kendati demikian, Ammar dan rekannya tak diwajibkan menjalani hukuman di bui melainkan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) secara terpisah.
"Memerintahkan kepada para terdakwa 1 Ammar Zoni untuk menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi Natuna Lebak Bulus Cilandak, Jakarta Selatan, Terdakwa 2 Rahmat Hidayat menjalani pengobatan atau perawatan rehabilitasi di RSKO cibubur, Jakarta Timur," lanjutnya.
Baca Juga: Dituntut Penjara 1,5 Tahun, Ammar Zoni Berharap pada Hakim