Suara.com - Sidang kasus asusila Gatot Brajamusti hari ini dihadiri saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga korban, CTP. Perempuan berambut panjang dan berkulit putih itu ketakutan bertemu Aa Gatot di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).
"Tadi si korban menyampaikan ke kami, CT, dia didampingi orangtuanya, jika dalam sidang bertemu dengan terdakwa Aa Gatot, maka dia berpikiran yang tidak normal. Jadi masih ada rasa ketakutan," ucap Hadiman, JPU di sidang Gatot saat rehat lantaran mati listrik akibat hujan deras.
JPU Hadiman pun meminta kepada ketua majelis hakim agar Gatot dikeluarkan dari ruang sidang.
"Jaksa meminta kepada majelis untuk tidak mempertemukan korban dengan terdakwa. Jadi hakim mengabulkan permohonan jaksa sehingga Aa Gatot dikeluarkan (dari ruang sidang), dan korban bisa memberikan keterangan seperti apa yang dia sampaikan," lanjutnya.
Baca Juga: Keponakan Mendadak Mundur Jadi Saksi Gatot Brajamusti, Ada Apa?
Selain ditemani ayah dan ibunya, CTP yang kini sudah berusia 27 tahun datang menggendong seorang anak lelaki berkulit sama dengannya.
Selain CTP, ada dua saksi yang sudah dipanggil JPU yakni artis Elma Theana dan Reza Artamevia yang juga diketahui sempat menjadi murid Gatot di padepokan Gatot Brajamusti di Sukabumi, Jawa Barat. Namun keduanya belum bisa hadir karena alasan sibuk.
CTP melaporkan Gatot pada 8 September 2016 karena mengaku dilecehkan dan diperkosa pada saat usianya 16 tahun di dalam padepokan sampai hamil. CTP juga mengaku diminta berulang kali diminta menggugurkan kandungannya.
Baca Juga: Gatot Brajamusti Diserang Vertigo