Suara.com - Salsabila Hasibuan, keponakan Gatot Brajamusti yang seharusnya bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar mendadak mundur. Di hadpaan hakim, Caca- sapaan akrabnya, mengaku ragu
"Saudara sebagai saksi berhak mengundurkan diri, kalau nggak berarti saudara akan disumpah? Mau mundur apa lanjut jadi saksi?" tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).
Caca sempat menoleh ke arah Gatot yang berada di depannya.
"Nggak usah lihat ke situ, batinmu saja. Ini diberikan undang-undang karena untuk jaga perasaan saksi," ujar hakim lagi.
Baca Juga: Gatot Brajamusti Diserang Vertigo
Sempat terdiam lama, perempuan berhijab itu mengurungkan niat menjadi saksi.
"Mundur saja."
Hakim sempat kaget dengan keputusan Caca. Sempat ditanyakan lagi oleh hakim, Caca tetap memilih mundur.
"Ya sudah, karena ini hak jadi ya kalau saudara mundur ya nggak bisa dipaksa," tandas ketua majelis hakim.
Baca Juga: Gatot Brajamusti Mualafkan Warga AS dan Malaysia di Rutan
Caca merupakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebenarnya, saksi untuk hari ini berjumlah tiga orang, yakni Siti Afia Nur namun tidak hadir ke persidangan, sedangkan saksi lainnya memutuskan menolak bersaksi.
Sayang, Caca ogah mengungkap alasannya batal sebagai saksi kepada wartawan. Kata caca, dirinya punya hak membatalkan dari sebagai saksi di persidangan.
Sidang Gatot Brajamusti untuk kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar ditunda sampai 28 November 2017 karena tanpa saksi. Sedangkan sidang Gatot untuk kasus asusila hari ini digelar tertutup.