Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 1,5 tahun kepada pemain sinetron Ammar Zoni dalam sidang lanjutan dugaan kepemilikan ganja, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di kawasan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).
"Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menutut supaya Majelis Hakim Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan terdakwa satu Ammar Zoni dan terdakwa dua Rahmat Hidayat telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan secara bersama-sama menggunakan narkotika 1," kata JPU saat membacakan dakwaan saat sidang.
"Dua menjatuhkan penjara pidana selama satu tahun dan 6 bulan dan dipotong masa tahanan selama rehabilitasi," lanjutnya.
Mendengar hal tersebut, hakim pun langsung meminta Ammar dan rekannya Rahmat untuk berdiskusi kepada kuasa hukumnya, Jhon Mathias.
Usai berdiskusi, kuasa hukum Ammar langsung meminta waktu untuk membacakan pledoi terkait tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Jhon pun langsung membacakan diktat sebanyak 16 halamam selama satu jam lamanya, sayang usaha tersebut tidak merubah keinginan JPU memenjarakan Ammar selama 1,5 tahun.
"Kami tetap pada tuntutan kami," tutur JPU kepada majelis hakim setelah pembelaan dibacakan.
Mendengar hal tersebut, hakim langsung menutup sidang dan melanjutkan sidang pada hari Kamis depan 23 Oktober 2017, dengan agenda putusan.
Ammar Zoni Dituntut 1,5 tahun Penjara
Kamis, 16 November 2017 | 16:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ngaku-ngaku Ingin Jenguk Ammar Zoni dari Tahun Lalu, Zeda Salim Dirujak Warganet
24 November 2024 | 20:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 22:00 WIB
Entertainment | 21:50 WIB
Entertainment | 21:40 WIB
Entertainment | 21:30 WIB
Entertainment | 21:20 WIB
Entertainment | 21:10 WIB
Entertainment | 21:00 WIB
Entertainment | 20:50 WIB
Entertainment | 20:40 WIB
Entertainment | 20:20 WIB