Resmi Cerai dengan Al Habsyi, Putri Gagal Dapat Harta Gono-gini

Rabu, 15 November 2017 | 21:15 WIB
Resmi Cerai dengan Al Habsyi, Putri Gagal Dapat Harta Gono-gini
Putri Aisyah Aminah saat menggelar jumpa pers di kantor Elza Syarief, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ustadz Al Habsyi diwajibkan membayar nafkah terhadap mantan istrinya, Putri Aisyah Aminah sebesar Rp11 juta dan Rp 9 juta untuk tiga orang anaknya hingga putusan cerai berkekuatan tetap.

"Putusan hari ini isinya sama seperti kemarin putusan sela bahwa ustadz diwajibkan untuk bayar nafkah terhadap istri Rp11 juta dan kepada anak Rp9 juta. Sampai putusan berkekuatan hukum tetap, jadi misalnya ada banding kewajiban terhadap ini harus dilaksanakan sampai berkekuatan hukum tetap," ungkap Ahmad Ramzy, kuasa hukum Al Habsyi, usai sidang putusan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (15/11/2017).

Selain itu, Ramzy mengatakan bahwa gugatan yang diajukan Putri hanya sebagian dikabulkan, yakni gugatan talak 1 dan hak asuh anak diberikan kepada Putri.

"Hanya sebagian yang dikabulkan, mengenai perceraian dikabulkan talak 1, mengenai hak asuh anak diberikan ke mba Putri. Tanpa menghalangi hak ayahnya untuk memberikan kasih sayang, bertemu dan lain-lain," kata Ahmad Ramzy.

Hakim juga memutuskan Al Habsyi membiayai anak sebesar Rp15 juta setelah putusan berkekuatan tetap. Namun, hakim tidak mengabulkan tuntutan Putri mengenai pembagian harta gono-gini.

"Ada empat objek rumah dan bangunan dua di Jakarta, dua di Palembang serta sebuah mobil tidak dikabulkan," kata Ahmad Ramzy.

Begitu juga dengan uang mu'tah yang diminta oleh Putri sebesar Rp500 juta juga tidak dikabulkan majelis hakim. Hal ini terjadi karena yang menuntut dari pihak perempuan.

"Jadi pertimbangannya karena pihak perempuan yang mengajukan gugatan. Nafkah idah diberikan tiga bulan suci sebesar Rp15 juta, itu juga kewajiban ustadz jika ini berkekuatan hukum tetap," jelas Ahmad Ramzy.

Sementara itu, hasil persidangan menyebutkan bahwa Al Habsyi terbukti menikah siri dengan Yuyun Wahyuni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI