Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Putri Aisah Aminah terhadap suaminya, Ustaz Ahmad Al Habsyi, Rabu (15/11/2017).
Sidang putusan dihadiri oleh Putri, namun pihak Al Habsyi memilih diwakili kuasa hukumnya.
"Agenda hari ini putusan sidang gugatan cerai dari mbak Putri terhadap mantan suaminya sekarang, ustadz Al Habsyi," kata Vidi Galenso Syarief, kuasa hukum Putri Aisyah Aminah, usai putusan di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (15/11/2017).
"Saya tidak bisa merincikan satu per satu, tetapi gugatan utamanya itu dikabulkan yaitu perceraian," lanjut Vidi.
Baca Juga: Kasus KDRT, Al Habsyi Dibom 18 Pertanyaan
Adik pengacara kondang Elza Syarief itu menambahkan, gugatan Putri dikabulkan majelis hakim karena Al Habsyi terbukti telah melakukan nikah siri dengan perempuan bernama Yuyun Wahyuni.
"Karena fakta hukumnya itu jelas apa yang digugat mengenai adanya nikah siri dengan pihak ketiga itu terbukti," kata Vidi.
Untuk masalah hak asuh tiga orang anak, imbuh Vidi, otomatis diserahkan kepada Putri.
"Kemudian yang lain-lain mengenai anak orang-orang sudah mahfum, bahwasanya anak masih kecil, jadi otomatis hak asuhnya ada di ibunya, Tetapi tetap ada kemungkinan untuk membesarkan bersama. Memang selama ini tidak ada hambatan apa-apa," terang Vidi.
Ustadz Ahmad Al Habsyi digugat cerai Putri Aisah Aminah di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Putri mendaftarkan gugatan cerai pada 31 Januari 2017 dengan nomor perkara 0478/Pdt.G/2017/PAJT.