Sidang kasus kepemilikan satwa liar ilegar dan senjata api ilegal dengan terdakwa Gatot Brajamusti yang seharusnya digelar hari ini ditunda pekan depan, 21 November 2017.
“Karena terdakwa tidak bisa dihadapkan ke sidang, jadi ditunda hari Selasa 21 November 2017,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2017).
Achmad Rifai, kuasa hukum Gatot Brajamusti, mengatakan jika sidang hari ini mestinya mengorek keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Hanya saja, Gatot mendadak sakit sehingga sidang harus ditunda pekan depan.
“Hari ini harusnya pemeriksaan saksi. Tapi berhubung Aa sakit, Jaksa mengajukan penundaan. Ketahuan sakitnya tuh baru kemarin,” kata Rifai kepada media.
Rifai mengatakan, kliennya terserang vertigo ditambah tekanan darahnya naik hingga 190/80 mmHg. Kemungkinan sidang akan dilanjutkan menunggu Gatot Brajamusti sehat.
“Kebetulan juga tensi darahnya 190/80 ya, terus kadar gulanya sampai 500. Jadi tidak memungkinkan untuk dilanjutkan proses sidang. Tentu nanti menunggu sampai sehat dulu baru dilanjutkan,” kata Rifai.