Ini Aktivitas Axel Matthew di Bui

Senin, 13 November 2017 | 18:27 WIB
Ini Aktivitas Axel Matthew di Bui
Axel Matthew Thomas saat sidang kedua dengan agenda eksepsi atau menyampaikan nota keberatan di PN Tangerang, Banten, Kamis (14/9/2017). [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Axel Matthew Thomas, anak lelaki aktor Jeremy Thomas mengisi hari-harinya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang dengan menggambar desain kaos untuk bisnis clothing line. Sebelum dijebloskan ke bui terkait kasus narkoba, Axel memang merintis bisnis ini. 

"Dia (Axel) menggambar desain bajunya, seperti baju yang ini (yang Jeremy pakai) kan hasil gambar Axel," ucap Jeremy di Studio Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).

Ditambahkan Jeremy, Axel tetap bisa menuangkan kreativitasnya di dalam sel. Jeremy mengaku senang anak leainya tetap berkarya dalam keadaan terpuruk.

"Jadi dia (Axel) menggambar, terus ketemu saya (waktu menjenguk di Lapas) dan dia kasih gambarnya. Saya bawa ke tim desainnya, akhirnya kami produksi (clothing line)," jelasnya.

Baca Juga: Axel Matthew Bebas dari Penjara 19 November

Jeremy sengaja memakai kaus hasil desain Axel untuk memberikan motivasi.

"Jadi setiap kali bertemu, saya bawakan bajunya karena kebetulan ini gambarnya sendiri. Saya lihat hasilnya dan Axel senang. Ini yang membangun Axel akhirnya percaya bahwa kejadian kemarin mungkin adalah jalan untuk membuat Axel lebih baik," tandasnya.

Axel Thomas ditangkap sekitar pertengahan Juli lalu di bandara Soekarno Hatta. Penangkapan Axel atas keterangan petugas bea cukai yang menangkap penumpang pesawat dari Malaysia dengan 1.118 pil happy pada 14 Juli lalu.

Baca Juga: Divonis 4 Bulan Bui, Axel Matthew Bisa Langsung Bebas

Axel ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Atas kasus itu, Axel divonis empat bulan penjara. Axel dianggap melanggar Pasal 60 ayat (5) juncto Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan divonis empat bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI