Fadlan Vs Rachmawati, Pengacara Bertemu, Bantah Investasi Bodong

MadinahIsmail Suara.Com
Senin, 13 November 2017 | 15:10 WIB
Fadlan Vs Rachmawati, Pengacara Bertemu, Bantah Investasi Bodong
Fadli dan Fadlan saat jumpa pers di Jakarta, Kamis malam (22/12/2016). [Suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum artis Fadlan Muhammad, Razman Nasution mendatangi kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, hari ini, Senin (13/11/2017). Kedatangan Razman untuk mengklarifikasi tudingan dugaan penipuan dan penggelepan uang sejumlah Rp4 miliar lebih.

Razman datang bersama Mochammad AA, kuasa hukum PT. Penta Berkat, perusahaan  yang dikelola Fadlan. Keduanya bertemu dengan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Rachmawati di kantornya di kawasan Duta Merlin, Harmoni, Jakarta Pusat.

"Hari ini ada undangan hukum Otto Hasibuan, saya menjelaskan bahwa dugaan penipuan Fadlan," kata Mochammad usai pertemuan.

Mochammad membenarkan kerja sama Fadlan dengan Rachmawati. Namun, dirinya membantah adanya penggelapan uang yang dilakukan Fadlan.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Adik Fadli-Fadlan Diganjar 10 Tahun Penjara

"Memang ada usaha antara Rachmawati dan Fadlan. (Membuat) Hotel di Batu, Malang. Jadi investasi bodong itu tidak ada. Rachmawati komisaris, Fadlan direktur," lanjutnya.

Pihak Fadlan menegaskan tidak ada penggelapan seperti yang dituduhkan. Apalagi, dia bilang, setiap pengeluaran wajib ditanda tangani Rachmawati sebagai komisaris, Fadlan sebagai direktur di PT. Penta Berkat.

"Jadi pengeluaran harus ada tanda tangan berdua. Kalau ada penggelapan, tidak ada tanda tangan mereka," lanjutnya.

Kasus ini bermula saat Fadlan dan Rachmawati bekerja sama membangun hotel di Batu, Malang, Jawa Timur. Di tengah pembangunan, Rachmawati melakukan investigasi ke lokasi. Dalam investigasi tersebut, direksi PT. Penta Berkat ditemui banyak persoalan. Salah satunya direksi perusahaan terkait ditangkap karena tanah yang dijadikan pembangunan hotel dianggap bermasalah.

Mengetahui hal tersebut, Rachmawati menarik diri dan meminta investasi berupa uang dikembalikan. Namun, pihak Fadlan baru bisa mengembalikan sebesar Rp750 juta.

Baca Juga: Fadlan Akan Lakukan Ini Kepada Penganiaya Adiknya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI