Axel Matthew Bebas dari Penjara 19 November

Kamis, 09 November 2017 | 09:37 WIB
Axel Matthew Bebas dari Penjara 19 November
Terdakwa kasus narkoba Axel Matthew Thomas jalani sidang kedua dengan agenda eksepsi atau penyampaian nota keberatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (14/9/2017). [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor dan model Axel Matthew Thomas akan bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang sekira tanggal 19 November.

Menurut Amin Zakaria selaku kuasa hukum, Axel maksimal ditahan sampai tanggal 17-18 November.

"Maksimum ditahan sampai tanggal 17 atau 18 November. Setelah itu bebas," kata Amin kepada pewarta, Rabu (8/11/2017) malam.

Terkait dengan denda Axel sebesar Rp20 juta, saat ini pihak keluarga belum bisa membayar. Alasannya, salinan putusan sidang belum diterima pihak keluarga.

Baca Juga: Divonis 4 Bulan Bui, Axel Matthew Bisa Langsung Bebas

"Belum jadi. Baru bisa pas kita nanti sudah dapat salinan putusan. Kalau salinannya belum ada kan tidak tahu panitera sama juru sitanya. Kan kita juga enggak tahu kalau sidang kemarin lanjut putusan," tutur Amin.

Dia menambahkan, pembuatan salinan putusan akan selesai pada dua hingga tiga hari.

Putra pasangan Jeremy Thomas dan Ina Thomas itu divonis bersalah dan dihukum empat bulan penjara dan denda Rp20 juta subsider satu bulan kurungan.

Axel dinyatakan bersalah atas percobaan penerimaan penyerahan psikotropika jenis happy five.

Lelaki 20 tahun itu dijerat dengan Pasal 60 ayat (5) juncto Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga: Axel Matthew Divonis 4 Bulan Penjara

Namun, vonis itu sudah dihitung sejak Axel ditahan pada pertengahan Juli 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI