Nasib Ahmad Dhani Ditentukan Polisi Jumat Nanti

Rabu, 08 November 2017 | 12:23 WIB
Nasib Ahmad Dhani Ditentukan Polisi Jumat Nanti
Ahmad Dhani laporkan 10 media online yang diduga menyebarkan hoax terkait dirinya dipecat dari kepemilikan rumah karaoke Master Piece, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017). [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gelar perkara kasus ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani akan dilaksanakan pada Jumat (10/11/2017).

"Ya Minggu ini mau gelar perkara. Mudah-mudahan Jumat ini," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).

Gelar perkara merupakan rangkaian penyelidikan kasus untuk menentukan apakah status hukum Ahmad Dhani bisa ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak.

Iwan belum bersedia menjelaskan apakah dari barang bukti dan keterangan saksi yang sudah didapat, cukup untuk menjerat Ahmad Dhani atau tidak.

"Ya nanti kan belum gelar perkara, enggak boleh ini kan masalah nasib orang," kata dia.

Sebelum gelar perkara, polisi memeriksa saksi dan saksi ahli, termasuk Ahmad Dhani.

"Sudah selesai, sudah kelar kok (pemeriksaan ahli). Ya tinggal gelar perkara aja," kata Iwan.

Perkara tersebut bermula dari cuitan Ahmad Dhani di Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Ahmad Dhani kemudian dilaporka ke polisi. Dia diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelum kasus ini, status Ahmad Dhani sudah tersangka dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI