Suara.com - Label musik TA Pro Music and Publishing melaporkan balik Kangen Band terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Selasa (7/11/2017).
TA Pro menilai Kangen Band telah melakukan pencemaran nama baik karena melaporkan mereka ke Polresta Depok, Jawa Barat, pada Selasa (3/10/2017).
"Kami kuasa hukum TA Pro membuat laporan balik di Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Yang mana diduga dilakukan oleh Novri Azhar (bass), Rustam Wijaya (Tama, gitar) dan Temmie Ivano (manajer). Jadi terlapornya ada tiga orang," kata kuasa hukum TA Pro, Toto Ruhanto usai membuat laporan.
Toto mengklaim pihak Kangen Band tidak memiliki bukti adanya dugaan penipuan, sehingga pihak label menganggapnya sebagai laporan palsu.
Baca Juga: Andika Kangen Band dan Caca Telah Resmi Cerai
"Pak Sutrisno (pihak label) dilaporkan ke Polresta Depok. Tetapi dari pihak label sudah di-BAP semua dan tidak ditemukan bukti-bukti seperti yang dituduhkan bahwa pihak label melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp2 miliar," jelas Toto.
Toto juga mengatakan jika pihak label sudah memenuhi hak yang diperoleh Kangen Band.
Bahkan, menurutnya, apa yang dilakukan pihak Kangen Band hanya untuk mencari sensasi semata.
"Kami ada beberapa bukti pembayaran, biaya advance royalty, atau royalti manggung juga ada. Jadi bisa dikatakan laporan mereka itu palsu, cari sensasi-lah," tutur Toto.
Tonton wawancara kuasa hukum label TA Pro:
Baca Juga: Dijodohkan dengan Ayu Ting Ting, Ini Kata Andika Kangen Band
Laporan yang dilakukan pihak label TA Pro merupakan buntut dari laporan grop musik Kangen Band.
Andika dkk itu melaporkan TA Pro, yang sudah menaungi mereka sejak 2016, karena melakukan wanprestasi.
TA Pro, kata Kangen Band, tidak membayarkan royalti dan honor manggung dengan harga sesuai.
Kangen Band juga merasa kecewa kaerena TA Pro meminta uang sewa tempat tinggal untuk para personel band yang terbentuk pada 4 Juli 2005 itu.