Cuma Cari Sensasi, Label TA Pro Laporkan Balik Kangen Band

Rabu, 08 November 2017 | 07:54 WIB
Cuma Cari Sensasi, Label TA Pro Laporkan Balik Kangen Band
Andika Kangen Band ditemani seorang perempuan saat mengisi acara Rumpi No Secret, Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2017). [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Label musik TA Pro Music and Publishing melaporkan balik Kangen Band terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Selasa (7/11/2017).

TA Pro menilai Kangen Band telah melakukan pencemaran nama baik karena melaporkan mereka ke Polresta Depok, Jawa Barat, pada Selasa (3/10/2017).

"Kami kuasa hukum TA Pro membuat laporan balik di Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Yang mana diduga dilakukan oleh Novri Azhar (bass), Rustam Wijaya (Tama, gitar) dan Temmie Ivano (manajer). Jadi terlapornya ada tiga orang," kata kuasa hukum TA Pro, Toto Ruhanto usai membuat laporan.

Toto mengklaim pihak Kangen Band tidak memiliki bukti adanya dugaan penipuan, sehingga pihak label menganggapnya sebagai laporan palsu.

Baca Juga: Andika Kangen Band dan Caca Telah Resmi Cerai

"Pak Sutrisno (pihak label) dilaporkan ke Polresta Depok. Tetapi dari pihak label sudah di-BAP semua dan tidak ditemukan bukti-bukti seperti yang dituduhkan bahwa pihak label melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp2 miliar," jelas Toto.

Toto juga mengatakan jika pihak label sudah memenuhi hak yang diperoleh Kangen Band.

Bahkan, menurutnya, apa yang dilakukan pihak Kangen Band hanya untuk mencari sensasi semata.

"Kami ada beberapa bukti pembayaran, biaya advance royalty, atau royalti manggung juga ada. Jadi bisa dikatakan laporan mereka itu palsu, cari sensasi-lah," tutur Toto.

Tonton wawancara kuasa hukum label TA Pro:

Baca Juga: Dijodohkan dengan Ayu Ting Ting, Ini Kata Andika Kangen Band

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI