Suara.com - Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017). Sidang hari ini terkait kasus pelecehan seksual dengan agenda pemeriksaan saksi.
Berjalan masuk ke ruang tahanan pengadilan, Gatot sempat menjawab salam dari awak media yang hendak meliput di sana. "Wa'alaikum salam," ucapnya sambil terus berjalan.
Mengenakan kemeja batik dilengkapi peci, mantan ketua umum Parfi itu juga terlihat santai. Pemandangan ini sama seperti sidang-sidang sebelumnya.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim dalam putusan sela menolak eksepsi Gatot. Dengan demikian, sidang masuk pokok perkara hingga mendapat vonis.
Baca Juga: Dikira Penghibur Hotel Alexis, Widuri Agesty Takut Keluar Rumah
Selain pelecehan seksual, Gatot saat ini juga berstatus sebagai terdakwa kasus kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal. Sebelumnya, dia lebih dulu menjadi terpidana 8 tahun kasus narkoba.
Terkait kasus pelecehan seksual, Gatot dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CTP. Dalam laporannya, CTP mengaku sering disetubuhi oleh Gatot dengan dalih melakukan sebuah ritual.